“Kalau tahun 2025 sudah menerima hibah, kemudian tahun ini kembali diberikan anggaran, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, bentuk hibahnya apa, peruntukannya apa dan apakah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Dedi.
Inspektorat Kota Medan juga didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang tumpang tindih, ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, ataupun persoalan dalam proses penganggaran.