Metromedannews.id, Medan - Ayup (40) warga Jalan KL Yos Sudarso Medan melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polrestabes Medan yang terjadi pada Minggu 1 November 2026 sekira pukul 08.00 Wib di media sosial (medsos) Facebook, Tiktok dan Instagram.
Atas postingan itu, empat akun medsos yang dilaporkan yakni, my_nameis lia, @beritasumut.86 dan akun Facebook beritasumut.86 serta aku Facebook Pincess jasmine.
Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPC PBB Dairi Lapor Polisi
Laporan tersebut tertuang di nomor polisi : LP/B/4846/XI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 4 November 2026.
Ayup menjelaskan, berawal pihaknya dituding menabrak (serempet) mobil terlapor yang terjadi di seputaran Jalan Setiabudi Medan pada hari Rabu 28 Oktober 2026 malam.
"Awalnya kami dituding menyerempet mobilnya (terlapor). Di lokasi kejadian sempat terjadi keributan. Yang mana kami dipojokkan menyerempet mobilnya, setelah dibuka rekaman video CCTV jelas mereka yang menabrak mobil kami," ungkap Ayub kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolrestabes Medan, Rabu (4/11/2026) malam.
Baca Juga:
Dramatis! Polda Sitanggang Ditangkap di Samosir, Keluarga Sempat Melawan Polisi
Awalnya korban mengira kejadian tersebut hanyalah persoalan sepele, namun pada kenyataannya pihak terlapor malah memfitnah korban dengan postingan di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu.
"Awalnya kami mengira ini hanya masalah sepele. Pada kenyataannya pihak terlapor malah memfitnah kami dengan sebutan penipu di medsos. Atas postingan itu nama baik kami sangat dicemarkan dan kami sangat dirugikan," tegasnya.
Korban berharap dengan adanya laporan tersebut, pemilik akun medsos (terlapor) segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku.