Metromedannews.id, Medan - Keluarga dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang saat ini ditahan di Polsek Patumbak berharap bisa bebas dari jeratan pidana usai adanya kesepakatan perdamaian dengan korban.
Harapan itu disampaikan langsung oleh Lili Hariani dan Ramayanti kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga:
Telah Berdamai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Dijelaskan Lili Hariani, suaminya berinisial SW yang ditahan di Polsek Patumbak merupakan tulang punggung mencari kebutuhan sehari-hari di tengah keluarga kecilnya.
"Suami saya merupakan tulang punggung untuk menafkahi kami sehari-hari. Kami sudah sepakat berdamai dengan korban (MH). Surat bukti perdamaian dengan korban sudah kami berikan sama penyidik Polsek Patumbak pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026. Besar harapan suami saya dibebaskan," harap Lili.
Hal yang sama juga diharapkan keluarga Ramayanti. Pihaknya berharap dengan adanya surat perdamaian itu perkara tersebut dapat terselesaikan di Polsek Patumbak.
Baca Juga:
Dugaan Pasien Ditolak, Humas RSU Full Bethesda: Sudah selesai berdamai secara kekeluargaan, hanya kesalahpahaman saja
"Dengan adanya surat perdamaian itu, kami berharap saudara saya bisa bebas dari Polsek Patumbak. Tolong kami pak Kapolsek Patumbak, Kanit Reskrim dan penyidik (juper). Kasihanilah kami pak," pintanya berlinang airmata.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial, SW (52) dan RS (33). Mereka ditahan di Polsek Patumbak terhitung sejak tanggal 19 September 2026.
[ REDAKTUR : INDRA SIAHAAN ]