Bahkan, sejumlah bagian pekerjaan tersebut tampak belum sepenuhnya terselesaikan. Bekisting pada kolom dan perancah masih terlihat menempel di beberapa bagian bangunan.
Persoalan kemudian muncul setelah mencermati RAB paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Hadiri Sosialisasi Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien
Dalam dokumen tersebut disebut terdapat item pekerjaan pondasi, kolom dan balok. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pekerjaan pondasi, kolom dan balok yang sudah terlihat di lapangan merupakan bagian dari pekerjaan sebelumnya atau justru termasuk pekerjaan pada paket yang baru?
Jika merupakan pekerjaan dari paket sebelumnya, bagaimana status penyelesaian dan pembayaran pekerjaan tersebut?
Sebaliknya, apabila merupakan bagian dari paket baru, perlu dijelaskan dasar perencanaan dan penganggarannya agar tidak terjadi pekerjaan yang tumpang tindih atau pembayaran atas pekerjaan yang sama.
Baca Juga:
Pemerintah Minta Pemda Cermat Usulkan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah bagi Warga Membutuhkan
Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara DED/gambar rencana, RAB, kontrak, progres pekerjaan di lapangan serta pembayaran pada masing-masing paket.
“Kalau memang terdapat pekerjaan yang sama dalam dua paket berbeda, harus dijelaskan secara terbuka. Inspektorat perlu turun untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih,” ujar sumber yang memahami persoalan konstruksi tersebut, Selasa (1/9/2026).
Bahkan, pemeriksaan dinilai tidak hanya perlu dilakukan terhadap pekerjaan di lapangan, tetapi juga terhadap proses perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan. Mantan Hakim, Gustap Marpaung, turut mempertanyakan gambar rencana yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.