Menurutnya, dokumen perencanaan harus dapat menjelaskan kebutuhan pekerjaan secara objektif berdasarkan hasil survei dan kondisi eksisting di lapangan. “Gambar rencana yang dibuat dinas patut dipertanyakan. Apakah murni hasil survei kondisi lapangan atau ada titipan kepentingan,” ujar Gustap.
Menurutnya, perbedaan antara kondisi eksisting dengan dokumen perencanaan harus dapat dijelaskan oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Hadiri Sosialisasi Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien
Sementara itu, seorang pelaku jasa konstruksi, Dedi, menyoroti salah satu item pekerjaan dalam RAB yang mencantumkan tulisan “KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA” dengan HPS sekitar Rp44,928 juta.
“Nilainya cukup fantastis untuk satu item pekerjaan. Harus dilihat apa spesifikasinya dan bagaimana dasar penyusunan HPS-nya,” ujar Dedi.
Ia meminta dokumen perencanaan dan perhitungan HPS dapat diuji secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui dasar penetapan anggaran tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Minta Pemda Cermat Usulkan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah bagi Warga Membutuhkan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penganggaran hibah kepada institusi kepolisian. Dedi mengingatkan bahwa pengelolaan belanja hibah pemerintah daerah memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, belanja hibah antara lain diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan mengenai peruntukan, sifat tidak wajib dan tidak mengikat serta ketentuan lainnya.
Menurut Dedi, Pemko Medan disebut telah memberikan hibah kepada Polrestabes Medan pada tahun 2025. Pada tahun 2026, kembali terdapat anggaran yang berkaitan dengan Polrestabes Medan.