Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama seorang pria dengan panggilan Okop.
"Tabung gas hasil curian dijual seharga Rp 200 ribu ke kawasan Pasar Merah. Pengakuannya, pelaku FS mendapat bagian Rp 80 ribu," kata Poltak.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba di Gang Nasional
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain bernama Okop yang diduga turut terlibat.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2019.
[ REDAKTUR : INDRA SIAHAAN ]