Metromedannews.id, Medan - Tidak butuh lama, seorang komplotan spesialis bongkar rumah mewah di Kota Medan berhasil disergap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang diamankan petugas Polsek Medan Kota yakni bernama Ari Usri Pratama (36) warga Jalan Makmur, Gang Ganefo Medan.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Kamis (1/10/2026) malam mengatakan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 sekira pukul 08.30 WIB, yang mana kejadian bermula rumah tersebut (TKP) selama ini ditempati oleh orang tua korban namun sekitar sudah 6 bulan kosong karena orang tua korban tinggal bersamanya di Medan Johor, akan tetapi rumah tersebut sering dikontrol oleh korban, pada pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga:
Diduga Dijual Ayah Kandung 20Jt, Bayi di Jambi Berhasil Ditemukan
Selanjutnya, korban mendapat informasi dari tukang bersih - bersih rumah tersebut via sambungan telepon yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian, atas informasi tersebut korban langsung datang ke TKP dan setibanya di TKP ternyata memang benar telah terjadi pembongkaran rumah tersebut dan barang - barang yang tersebut di atas yang semula terpasang di TKP, ternyata telah hilang.
Atas laporan dari korban Liza Kurniawan (41) warga Jalan Tenis, No 3, Kecamatan Medan Kota, petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya, pada Hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2026 sekira Pukul 18.00 WIB petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, mendapat informasi tentang keberadaan pelaku bongkar rumah yang terjadi di Jalan Tenis, No 3, Kecamatan Medan Kota yang bernama Ari Usri Pratama sedang berada di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur Merah Timur Kecamatan Medan Kota.
Mendapat Informasi tersebut tim menuju ke TKP dan benar pada saat di TKP Tim melihat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah tim mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Medan Kota Guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Residivis Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polsek Medan Kota
Dari Hasil Interogasi terhadap pelaku Ari menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut pada malam hari. Menurut keterangan pelaku, dalam melakukan tindak pidananya, pelaku masuk ke dalam rumah tersebut lewat dari pintu samping kanan dan dilakukan dengan pelaku sendiri.
Pada saat pelaku lewat dari depan rumah tersebut, pelaku melihat pintu samping sudah terbuka, lalu pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban. Dari dalam rumah tersebut, pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga dari rumah tersebut antara lain kabel-kabel, pakaian-pakaian, AC serta tembaga yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku lalu menjual barang-barang tersebut ke pengepul barang rongsokan / tukang botot yang di Denai dengan harga Rp 200.000. Dan menggunakan uang tersebut untuk poya - poya.