Metromedannews.id, Medan - Dugaan praktik penarikan paksa barang kredit kembali terjadi. Seorang warga Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, mengaku dirugikan setelah barang kreditnya berupa loudspeaker dan satu set sofa diambil secara sepihak oleh pihak Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul saat dirinya tidak berada di rumah.
Penarikan yang dilakukan pada malam hari itu diduga tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan resmi, serta disaksikan oleh anak di bawah umur hingga menyebabkan trauma.
Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp1 Miliar, Bunga Flat 6%,
Peristiwa ini dialami Erni Rajagukguk, warga Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Ia menceritakan kejadian tersebut kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Erni, penunggakan yang terjadi baru berjalan satu bulan dan pembayaran angsuran sudah berlangsung 5 bulan tinggal 4 bulan lagi. Namun pihak yang mengatasnamakan Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul langsung datang melakukan penarikan.
"Baru menunggak satu bulan angsuran. Barang-barang saya berupa loudspeaker dan sofa diambil pihak Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya," ungkap Erni.
Baca Juga:
Soal Kredit Macet Otomotif, Perusahaan Leasing Buka-bukaan
Kejanggalan penarikan, kata Erni, terjadi pada Selasa, 06 Oktober 2026, sekitar pukul 19.51 WIB. Saat itu, ia sedang berada di luar kota dan hanya anaknya yang masih di bawah umur berada di rumah.
Tanpa izin, para karyawan tersebut diduga masuk ke dalam rumah hingga ke kamar tidur untuk mengambil barang.
"Mereka karyawan Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul langsung masuk ke rumah dan ke kamar tidur mengambil barang itu tanpa izin, disaksikan anak saya yang masih di bawah umur. Pengambilannya pun di malam hari dengan menggunakan mobil," sebutnya.