Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi awal dan disebut mengakui perbuatannya.
Namun saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut Arif melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Baca Juga:
Seorang Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Curanmor di Kawasan Jalan B Katamso
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pencocokan terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukannya di 42 TKP.
[ REDAKTUR : HADI ]