Ada pula handphone yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur.
Di Kota Medan, pelaku mengaku mencuri sejumlah handphone merek Vivo, Oppo dan Samsung.
Baca Juga:
Seorang Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan
Sementara aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan.
Handphone hasil kejahatan kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Curanmor di Kawasan Jalan B Katamso
M Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah menjalani penahanan pada 2019 dan keluar pada 2021.
Polisi kemudian mengamankannya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.