Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban kemudian terjatuh dan mendapat pertolongan warga.
Korban selanjutnya, dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan. Sementara sepeda motor miliknya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:
Seorang Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku datang kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban dengan dalih disuruh mengambil kendaraan tersebut.
Sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp6,2 juta.
Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel dan membayar pekerja seks komersial.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Curanmor di Kawasan Jalan B Katamso
Mengaku Curi 25 Sepeda Motor
Dari pemeriksaan sementara, Arif mengaku melakukan pencurian terhadap 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah.
Modus yang digunakan cukup beragam. Sebagian besar dilakukan dengan cara meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa dan dijual.