Metromedannews.co, Medan - Seorang residivis dan curanmor bernama M Arif Matondang (30) warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi berhasil disergap dan tumbang ditembak Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Seorang Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo kepada wartawan, Senin (1/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor.
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ucap AKBP Adrian.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Curanmor di Kawasan Jalan B Katamso
Kata dia , puluhan TKP tersebut tersebar mulai dari Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.
“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.