"Dalam nota tersebut, Pengawas menyatakan perusahaan wajib membayar kekurangan upah klien kami sebesar Rp 87 juta. Itu adalah selisih upah yang dibayar di bawah UMK Medan selama bekerja," jelas Arya.
Namun, lanjut Arya nota tersebut juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga:
Realita Pahit Dunia Kerja, Lebih 4 Juta Sarjana Bergaji di Bawah UMK
"Kami sudah lakukan pendekatan kekeluargaan, mediasi di Disnaker mereka tidak datang, digugat di PHI mereka tidak datang. Setelah diputus dan kami menang, baru mereka melakukan perlawanan. Untuk nota pengawas juga sudah kami sampaikan, tapi tidak mau dibayar," tegas Arya.
Karena buntu, pihaknya akhirnya melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, yakni membayar upah di bawah upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88E Jo Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kekurangan upah Rp 87 juta itu yang kami laporkan. Harapan kami, keadilan untuk pekerja kecil seperti klien kami bisa ditegakkan. Kami akan kawal kasus ini baik di PHI maupun di Polda Sumut," pungkasnya.
Baca Juga:
Dari Jawa Barat Banyak Pabrik Pindah ke Jawa Tengah, Ternyata Segini UMK-nya
Adapun laporan polisi tersebut tertuang di nomor : LP/B/1651/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 29 September 2026.
Pihak manajemen tempat hiburan malam Station Executive Music Room saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 08116502### terkait laporan tersebut, belum memberikan keterangan hingga berita ini disiarkan.
[ REDAKTUR : INDRA SIAHAAN ]