Metromedannews.id, Medan - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi di tempat hiburan malam Station Executive Music Room Kota Medan. Seorang pekerja (karyawan) berinisial SKP (37) warga Jalan Selamat Ujung Medan melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah dipecat secara sepihak dan digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan selama ia bekerja.
Demikian disampaikan, SKP melalui kuasa hukumnya Arya Agustinus SH dan Jimmi Manurung SH kepada wartawan di Medan, Selasa Sore (6/10/2026).
Baca Juga:
Realita Pahit Dunia Kerja, Lebih 4 Juta Sarjana Bergaji di Bawah UMK
Arya menjelaskan, kliennya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Januari hingga Desember 2025.
"Di akhir masa kerjanya, klien kami dilarang masuk dan diusir dari lokasi kerja. Peristiwa itu ada bukti videonya," kata Arya.
Pihaknya telah menempuh dua jalur hukum, yakni terkait PHK dan pelanggaran upah kerja.
Baca Juga:
Dari Jawa Barat Banyak Pabrik Pindah ke Jawa Tengah, Ternyata Segini UMK-nya
Dijelaskannya, terkait PHK sepihak kasus ini telah melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Disnaker mengeluarkan anjuran yang menyatakan PHK tersebut tidak prosedural.
Karena perusahaan tidak melaksanakan anjuran, kasus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan. Majelis hakim mengabulkan gugatan pekerja dan menghukum perusahaan membayar hak-hak pekerja sebesar Rp 60.780.000 (60 juta lebih). Saat ini perusahaan disebut mengajukan upaya perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.
Kedua, terkait upah di bawah UMK. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran upah ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2026. Laporan itu berbuah Nota Pemeriksaan yang terbit pada Agustus 2026.
"Dalam nota tersebut, Pengawas menyatakan perusahaan wajib membayar kekurangan upah klien kami sebesar Rp 87 juta. Itu adalah selisih upah yang dibayar di bawah UMK Medan selama bekerja," jelas Arya.
Namun, lanjut Arya nota tersebut juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
"Kami sudah lakukan pendekatan kekeluargaan, mediasi di Disnaker mereka tidak datang, digugat di PHI mereka tidak datang. Setelah diputus dan kami menang, baru mereka melakukan perlawanan. Untuk nota pengawas juga sudah kami sampaikan, tapi tidak mau dibayar," tegas Arya.
Karena buntu, pihaknya akhirnya melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, yakni membayar upah di bawah upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88E Jo Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kekurangan upah Rp 87 juta itu yang kami laporkan. Harapan kami, keadilan untuk pekerja kecil seperti klien kami bisa ditegakkan. Kami akan kawal kasus ini baik di PHI maupun di Polda Sumut," pungkasnya.
Adapun laporan polisi tersebut tertuang di nomor : LP/B/1651/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 29 September 2026.
Pihak manajemen tempat hiburan malam Station Executive Music Room saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 08116502### terkait laporan tersebut, belum memberikan keterangan hingga berita ini disiarkan.
[ REDAKTUR : INDRA SIAHAAN ]