Metromedannews.id, Medan - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi di tempat hiburan malam Station Executive Music Room Kota Medan. Seorang pekerja (karyawan) berinisial SKP (37) warga Jalan Selamat Ujung Medan melaporkan perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah dipecat secara sepihak dan digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan selama ia bekerja.
Demikian disampaikan, SKP melalui kuasa hukumnya Arya Agustinus SH dan Jimmi Manurung SH kepada wartawan di Medan, Selasa Sore (6/10/2026).
Baca Juga:
Realita Pahit Dunia Kerja, Lebih 4 Juta Sarjana Bergaji di Bawah UMK
Arya menjelaskan, kliennya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Januari hingga Desember 2025.
"Di akhir masa kerjanya, klien kami dilarang masuk dan diusir dari lokasi kerja. Peristiwa itu ada bukti videonya," kata Arya.
Pihaknya telah menempuh dua jalur hukum, yakni terkait PHK dan pelanggaran upah kerja.
Baca Juga:
Dari Jawa Barat Banyak Pabrik Pindah ke Jawa Tengah, Ternyata Segini UMK-nya
Dijelaskannya, terkait PHK sepihak kasus ini telah melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Disnaker mengeluarkan anjuran yang menyatakan PHK tersebut tidak prosedural.
Karena perusahaan tidak melaksanakan anjuran, kasus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan. Majelis hakim mengabulkan gugatan pekerja dan menghukum perusahaan membayar hak-hak pekerja sebesar Rp 60.780.000 (60 juta lebih). Saat ini perusahaan disebut mengajukan upaya perlawanan (verzet) atas putusan tersebut.
Kedua, terkait upah di bawah UMK. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran upah ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2026. Laporan itu berbuah Nota Pemeriksaan yang terbit pada Agustus 2026.