Metromedannews.id, Medan - Satlantas Polres Langkat diduga tidak propesional dan lambat dalam menangani kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Padang Tualang, Tangkahan tepatnya di kawasan sungai abrasi Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat pada hari Sabtu tanggal 19 September 2026 sekira pukul 19.30 Wib.
Pasca peristiwa kecelakaan itu mengendarai mobil Toyota Avanza dengan penumpang berjumlah 7 orang, 3 meninggal dunia, 3 mengalami luka-luka sedangkan supir (driver) dalam kondisi baik-baik tidak ada luka.
Baca Juga:
Perbaikan Jalan Gereja Sidikalang Makan Korban, Guru SMK Swasta Patah Pergelangan Tangan
Ironisnya, kasus ini sudah berlangsung hampir satu bulan. Namun hingga kini IS (driver) yang diduga lalai dalam mengendarai mobil Toyota Avanza masih bebas berkeliaran belum ditahan Satlantas Polres Langkat.
Heru Apriyanto SH keluarga korban almarhum Aditya Angga Prasetyo sekaligus kuasa hukum menilai Satlantas Polres Langkat tidak serius dalam menangani kasus laka lantas tersebut.
"Sudah hampir satu bulan kasus ini berlangsung namun IS (driver) tak kunjung ditahan Polres Langkat. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan (sidik)," jelas Heru kepada wartawan di Medan, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga:
Hindari Motor, Pick Up Pengangkut BBM Hantam Batu dan Tergelincir di Jalan Bosiko–Bejo
Menurutnya, pihak Satlantas Polres Langkat diduga ada keberpihakan dengan IS, sehingga tidak dilakukan dengan penahan meski ada korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
"Untuk saya mewakili keluarga korban meminta Satlantas Polres Langkat segera menetapkan IS sebagai tersangka dan menahan serta memproses secara hukum yang berlaku. Supaya keluarga korban mendapatkan keadilan hukum yang pasti," tegasnya.
Apabila dalam waktu dekat ini IS tidak ditahan, lanjut Heru, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum guna mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut.