Erni menyebut aksi tersebut seperti pencurian karena masuk rumah tanpa izin pemilik.
"Anak saya sampai trauma melihat kejadian itu. Mentalnya rusak akibat pengambilan barang-barang itu dari rumah saya secara paksa," tegasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp1 Miliar, Bunga Flat 6%,
Tindakan penarikan sepihak yang dilakukan di rumah konsumen pada malam hari dan tanpa putusan pengadilan, diduga melanggar aturan.
Atas kejadian ini, Erni menyatakan akan menempuh jalur hukum.
"Saya sangat dirugikan. Saya akan menempuh proses jalur hukum," tutupnya.
Baca Juga:
Soal Kredit Macet Otomotif, Perusahaan Leasing Buka-bukaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen untuk mendapatkan keterangan resmi.
[ REDAKTUR : INDRA SIAHAAN ]