Dalam hal ini, KPSKN PIN RI Sumut mendesak pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tat Ruang (PKPCKTR) dan Sat Pol PP Kota Medan untuk segera melakukan penertiban serta menghentikan bangunan tanpa PBG tersebut, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Kita meminta pihak dinas terkait yakni PKPCKTR dan Sat Pol PP Kota Medan agar serius dan segera menertibkan serta menghentikan bangunan yang diduga belum memiliki PBG seperti bangunan mewah di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, guna meningkatkan PAD," ungkap Taulim, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:
Berlangsung Tanpa PBG, Pemilik Property 'Wins Square' Tantang Dinas Perkim Cikataru
Taulim menyebutkan bahwa sesuai peraturan walikota (Perwal) Kota Medan No. 44 tahun 2018, kewajiban mengurus izin sebelum mendirikan, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung.
"Nah, dalam perwal Kota Medan itu sudah jelas dan tegas setiap pendirian bangunan terlebih dahulu mengurus izin PBG. Apabila ditemukan bangunan berdiri tanpa PBG penindakan harus dilakukan oleh Sat Pol PP berdasarkan Perwal/Perda teknis setempat, mencakup teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran," sebutnya.
Untuk itu, lanjut Taulim, pihaknya akan segera melayangkan surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar (tanpa PBG) tersebut.
Baca Juga:
Belum Miliki PBG, Bangunan Property Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Sudah Berlangsung
"Kita akan melayangkan surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar atau tanpa PBG tersebut," pungkasnya.
[ REDAKTUR : ROI ]