Metromedannews.co, Medan - Pengerjaan bangunan property 'Wins Square' yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan, S.STP saat dihubungi wartawan, Rabu (22/7/2026) membenarkan bahwa bangunan property 'Wins Square' tersebut belum memiliki PBG dan masih dalam proses pengurusan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Liar dan 7 Garasi di Atas Lahan Aset Negara di Pegadungan
"Ini jawaban mereka bg. 'Tadi sudah kubicarakan sm pemiliknya, PBG nya masih dalam pengurusan'. Udh dimohonkan PBG nya ya bg sip," sebut Camat Medan Perjuangan.
"Iya bg..kita tunggu aja..makasih bg untuk infonya," tambahnya.
Terpantau dilokasi, pengerjaan bangunan seperti pemasangan pondasi hingga tembok keliling tengah berlangsung tanpa ada hambatan atau himbauan dari instansi berwenang.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Barat Bongkar 15 Bangunan Liar dan Portal Penutup Akses Jalan Kali Baru Timur
Seorang pekerja saat ditemui di lokasi mengaku belum mengetahui terkait kelengkapan izin PBG nya.
"Kami disini hanya pekerja bang, mengenai izin PBG nya kami tidak tau. Intinya kami disini hanya sebagai pekerja bang. Kalau misalkan kami di suruh berhenti bekerja yah berhentilah bang. Karena kami hanya sebatas pekerja tidak ada urusan dengan izin PBG nya," ungkap pekerja.
Saat ditanya siapa nama pemilik bangunannya, ia (pekerja) menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pengawas (humas) bangunannya bernama "SAMSU***".