Metromedannews.id, Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria yang diduga spesialis pencuri ban serep mobil, Selasa (3/11/2026) malam.
Pelaku berinisial APP (31), warga Kecamatan Medan Maimun, diamankan tak lama setelah beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Vape Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H. mengatakan, pencurian terjadi sekira pukul 20.00 WIB di depan sebuah ruko di Jalan Brigjen Katamso No. 417.
Saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah tempat refleksi karena area parkir penuh. Korban kemudian diberitahu sekuriti bahwa ban serep mobilnya telah hilang.
"Korban lalu melapor ke Polsek Medan Kota. Petugas langsung menuju lokasi untuk cek dan olah TKP," ujar Poltak, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga:
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di lantai dua rumahnya.
"Barang bukti satu buah ban serep Toyota Avanza milik korban turut diamankan. Ban tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 150 ribu," kata Poltak.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mencuri dengan cara melonggarkan baut ban serep menggunakan tangan, lalu menginjaknya hingga terlepas.