Metromedannews.id, Medan - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, berhasil membongkar komplotan jaringan narkotika jenis vape atau yang biasa disebut dengan pod getar asal Malaysia di kota Medan, Rabu (16/9/2026) lalu. Dalam pengungkapan kali ini, petugas menangkap 3 muda-mudi, yang dua diantaranya merupakan sepasang kekasih, dan menyita 295 vape narkoba.
Pengungkapan, berawal dari ditangkapnya SAB (21) warga Kab.Gayo Luwes, Aceh di sebuah apartemen di Jalan Listrik Medan. SAB, merupakan seorang pengedar pod getar, yang saat ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga:
Seorang DJ Bawa 100 Pcs Pod Getar Dari Kamboja Ditangkap Polisi di Medan
Dalam setiap transaksinya, SAB selalu menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun, agar bisnis haramnya tidak diketahui.
Saat ditangkap, petugas menyita 5 pod getar yang terdiri dari 4 pod getar merek Yakuza, dan 1 pod getar merek Batman.
“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (23/9/2026) pagi.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ringkus Oknum Kepling Wanita Edarkan Narkoba Pod Getar dan Ekstasi
Saat menangkap MAR dan PAS, keduanya sempat berkilah menyimpan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di hampir seluruh sudut kamar, petugas juga tidak menemukan narkoba.
Namun, petugas akhirnya mencurigai keberadaan sebuah jam dinding, yang diletakkan di atas lemari, yang ternyata di dalamnya berisi 5 pcs pod getar.
“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil temukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” terang Rafli.