Metromedannews.id, Medan - Korban penggelapan satu unit mobil Mitsubishi L.300 dengan kerugian sekitar Rp 173 juta mengaku sangat kecewa, dikarenakan pelaku (terlapor) S tak kunjung ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, terlapor masih bebas berkeliaran dan beraktivitas sebagaimana biasanya.
Demikian disampaikan korban Boyadi (45) warga Jalan Gagak, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal kepada wartawan di Medan, Sabtu (24/10/2026).
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Uang TikTok Vilmei, Polisi Sita Rp11 Juta dari Tersangka
Boyadi menjelaskan, kasus tersebut sudah berlangsung 7 bulan dengan laporan polisi tertuang di nomor : LP/B/340/IV/2026/SPKT/ Polres Pelabuan Belawan/Polda Sumut tanggal 01 April 2026.
"Saya sangat kecewa dengan Polres Pelabuhan Belawan yang mana laporan itu sudah berlangsung 7 bulan, namun terlapor S tak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran," sebut Boyadi dengan nada kesal.
Korban menilai dalam penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan terkesan lambat dan tidak serius.
Baca Juga:
Oknum Pengacara Inisial HP Dilaporkan ke Polrestabes Medan Dugaan Kasus Perusakan
Dijelaskannya, kasus tersebut sudah masuk tahap penetapan tersangka, namun pelaku belum juga ditangkap.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum juga ditangkap," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Boyadi, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas ketidakseriusan penyidik dalam penanganan kasus tersebut guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti.
"Kalau dalam waktu dekat ini terlapor tidak ditangkap, kita melakukan upaya hukum guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti," pungkasnya.
Terpisah, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Marcelino Damanik, S.Tr.I.K saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
[ REDAKTUR : INDRA SIAHAAN ]