"Sepertinya yah, ini masih diduga pihak terlapor ingin menguasai tanah kami itu karena kami ada meminjam uang, pada hal ini kan masih berproses di kepolisian. Ini kami tidak tau tiba-tiba PJB itu bernomor di tanggal yang sama dan terbit ditanggal yang sama perjanjian kami hutang. Bisa PJB itu bernomor padahal tidak ada jual beli dan dibilang sudah dibayar lunas diwaktu yang sama perjanjian kami hutang. Patut diduga jelas ada permainan," bebernya.
Sebelumnya juga pihak pelapor sudah ada niat untuk melunaskan semua hutangnya kepada PT Prima Sinar Mitra namun tidak ada respon.
Baca Juga:
Perusak Stadion GBLA yang Dicari Dedi Mulyadi Ditangkap Polisi
"Nah setelah itu pun, kami sebenarnya sudah sampaikan akan kami bayarkan dan lunaskan hutang kami itu. Tapi memang tidak ada mereka menerima respon ataupun menjawab bagaimana. Ini benar-benar tindak pidana kriminal memang mau menggelapkan, mengambil harta kami oleh pihak PT Prima Sinar Mitra dan HP," terangnya.
Dalam hal ini, kata Clara, pihaknya berharap keadilan hukum segera terwujud serta para terlapor agar segera ditangkap Polrestabes Medan.
"Tolong kami pak Kapolrestabes Medan harta kami dirampas dan dirusak oleh para terlapor, wujudkan keadilan hukum kepada kami pak dan tolong segera tangkap para terlapor yang salah satu nya merupakan oknum pengacara berinisial HP," harapnya.
Baca Juga:
Aksi Brutal, Toko Citra Kado Mart Diacak-acak
Untuk diketahui dalam waktu dekat ini pihak korban juga akan melaporkan oknum pengacara tersebut ke kesatuan organisasi advokatnya karena dinilai tidak propesional dalam menjalankan tugasnya.
[ REDAKTUR : HADI ]