Metromedannews.co, Medan - Kuasa Hukum MS (korban) Abdi Manullang, S.H., M.H, mendesak Polres Dairi agar segera menetapkan sebagai tersangka Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas IIB Sidikalang dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Desakan itu disampaikan setelah upaya mediasi antara kliennya MS dengan terlapor BB yang merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( Ka.KPR) Kelas IIB Sidikalang dinyatakan gagal.
Baca Juga:
Usai Dilaporkan Dugaan Kasus Pemerasan, BB Kini Dimutasi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kok Bisa Yah?
"Kami mendesak Polres Dairi untuk segera menetapkan tersangka Ka.KPR Kelas IIB Sidikalang atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap klien saya. Masyarakat berhak tahu sejauh mana penanganan kasus ini," ujar Abdi kepada warga, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan sebesar Rp280 juta yang dilakukan terlapor BB kepada MS.
MS mengaku sudah melakukan upaya mediasi pada Jumat (14/8/2026) malam, namun tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Kecewa!! Korban Pemerasan dan Pengancaman di Dairi Sebut 'Percuma Lapor Polisi'
"Semalam sudah kami laksanakan mediasi dengan pihak terlapor (BB) namun tidak ada titik terang," ungkap MS.
"Sampai detik ini terlapor BB belum ada menghubungi atau menemui saya langsung. Yang datang hanya utusan," lanjutnya.
MS juga menilai terlapor BB terkesan mengabaikan dan sepele terhadap laporannya di Polres Dairi.