Metromedannews.id, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Menariknya, kedua pelaku ternyata sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama.
Kedua pelaku adalah Idris Sardi Sihotang (32) warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa. Idris pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada Tahun 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor, dan dihukum 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Curanmor di Kawasan Jalan B Katamso
Dian Hafiq Sinambela (25) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota. Dian juga pernah ditahan di Polsek Medan Timur pada Tahun 2022 dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan korbannya adalah Benget Tumanggor (37) seorang buruh, warga Dusun I Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Jumat (18/9/2026) dalam siaran persnya.
Baca Juga:
Dikira Hendak Curi Motor, Pria di Cibubur Ternyata Keliru Ambil Kendaraan karena Mabuk
Dalam siaran pers itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban sedang mengantar pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih. Karena merasa hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario hitamnya dengan kunci kontak masih menempel.
"Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol," ujar Kanit.
Melihat itu, korban pun berteriak maling. Idris yang panik langsung melompat ke tempat penumpang sepeda motor temannya yang dikendarai Dian Hafiq Sinambela. Keduanya berusaha kabur.