Metromedannews.co, Medan - Usai dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana pemerasan sebesar Rp 280 juta dan pengancaman, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) kelas IIB Sidikalang inisial BB kini dimutasikan menjabat sebagai Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lubuk Pakam.
Diketahui mutasi jabatan tersebut setelah beredarnya foto BB dikalangan group WhatsApp wartawan.
Baca Juga:
Kecewa!! Korban Pemerasan dan Pengancaman di Dairi Sebut 'Percuma Lapor Polisi'
MS selaku korban pemerasan dan pengancaman juga telah mengetahui isu dimutasinya BB (terlapor) ke Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
"Saya juga sudah mendapatkan informasi bahwasanya BB telah dimutasi ke Lapas kelas IIB Lubuk Pakam," ucap MS kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Ia menilai penanganan dalam kasus yang dilaporkannya di Polres Dairi diduga terkesan lambat dan tidak propesional.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Korban Desak Polres Dairi Tetapkan Ka.KPR Kelas IIB Sidikalang Tersangka Kasus Pemerasan
"Sepertinya pihak kepolisian Polres Dairi diduga tidak serius dalam menangani kasus pemerasan dan pengancaman yang saya laporkan. Buktinya, hingga dimutasi ke Lapas kelas IIB Lubuk Pakam BB (terlapor) belum juga dipanggil penyidik dan laporan saya itu masih tahap Lidik," ujarnya.
Korban berharap keadilan segera terwujud kepadanya dan terlapor segera di tetapkan sebagai tersangka serta di proses secara umum yang berlaku.
"Saya berharap keadilan hukum yang pasti segera terwujud dan terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka serta diproses secara hukum. Tolong saya pak Kapolres Dairi, saya korban pak," harapnya mengakhiri.
[ REDAKTUR : ROI ]