Metromedannews.co, Medan - Sidang Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn yang dipimpin Hakim Tunggal Sulhanuddin S.H, M.H, terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Adapun agenda persidangan hari ini, Selasa (1/9/2026), yakni penyerahan Duplik oleh Termohon.
Hal itu disampaikan Mangatur Hutauruk, S.H, M.H, salah seorang Kuasa Hukum dari Pemohon Kemal Sianipar S.H kepada awak media ini, Selasa (1/9/2026) sore, usai persidangan, di Kota Medan.
Baca Juga:
Satu Keluarga Ajukan Praperadilan ke PN Jaktim, Gegera Ditahan Akibat Perselisihan Parkir
"Hari ini, penyerahan Duplik dari Termohon. Dan sidang ditunda, hingga besok Rabu 2 September 2026 dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak," sebut Mangatur Hutauruk, yang juga Mantan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi ini.
Untuk diketahui, Pemohon Kemal Sianipar melalui Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) menempuh jalur Praperadilan dikarenakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi bernomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Kepada Wartawan, Tim Hukum KBPA menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan berharap, agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, dapat menerima serta mengabulkan permohonan sebagaimana yang diajukan.
Baca Juga:
Hakim Buka Konstruksi Bukti, Ada Dugaan Rp40 Miliar dari Tan Kian untuk Febrie
Selain itu, Tim Hukum yang dikomandoi Hazairin S.H, dan didampingi Zairida S.H, M.Hum, Mangatur Hutauruk S.H, M.H, Chendra Daulat Nasution S.H, M.Hum ini juga meminta agar proses penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang sah.
[ REDAKTUR : ROI ]