Sementara itu, kuasa hukum Providenti Gea yaitu Retorika Law Firm yang dipimpin oleh Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya Sevendy Christyan Sihite S.H. bersama teamnya menyatakan dengan tegas telah melayangkan surat somasi (peringatan hukum) tanggal 24 Agustus 2026 kepada Saudari MW dengan tujuan berharap mengindahkan teguran hukum tersebut.
"Oke terima kasih untuk rekan-rekan media, terkait saudari MW yang sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang mana perbuatan itu jelas merugikan klien kami, untuk itu kami sudah melayangkan somasi atau peringatan hukum tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026. Yang mana kami memberikan tempo 7 hari kepada saudari MW untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami selaku mitra sekaligus pemilik SPPG Medan Sunggal 2 supaya apa, supaya klien kami tidak melakukan upaya hukum untuk kedepannya. Tapi, jikalau saudari MW tidak mengindahkan somasi kami, maka dengan terpaksa klien kami akan melakukan upaya hukum terhadap perbuatan saudari MW kepada klien kami," terangnya.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Tapteng Bantah Rangkap Jabatan
"Karena jelas di sini perbuatannya sangat-sangat merugikan klien kami mulai dari pembuatan kuasa yang dia sampaikan, mulai dari perjanjian fee, itu semua jelas tidak ada diketahui oleh pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar. Nah untuk itu, sekali lagi kami sampaikan kepada saudari MW di sini untuk segera memberikan itikad baiknya kepada klien kami agar permasalahan ini cepat selesai," tegas Sevendy Christyan dengan nada bergetar.
[ REDAKTUR : HADI ]