Metromedannews.co, Medan - Pemilik judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun diduga tantang Polrestabes Medan. Pasalnya, aktivitas judol tersebut setiap hari beroperasi tanpa jeda dan disebut-sebut beromset jutaan rupiah perharinya.
Akibat keberadaan dan aktivitas judol itu warga sekitar mengaku sangat resah karena berdampak buruk bagi generasi muda penerus bangsa.
Baca Juga:
Judi Online Berpotensi Masuk Objek Perampasan Aset, DPR Buka Ruang Pembahasan
"Sepertinya pemilik/pengelola judol itu terkesan kebal hukum dan menantang pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan. Karena sampai saat ini belum pernah digerebek polisi bang," ungkap warga sekitar berinisial HS kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
"Kami sudah resah bang dengan keberadaan judol itu, takut anak-anak kami jadi terpengaruh dan rusak akibat aktivitas haram tersebut," lanjutnya.
Warga berharap lokasi judi tersebut segera digerebek polisi serta menangkap pemilik dan pengelolanya.
Baca Juga:
Mentan Amran Copot Permanen 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online, Deposit Ada yang Dekati Rp200 Juta
"Harapan kita bang, lokasi judol itu digerebek dan ditutup secara permanen serta pemilik atau pengelolanya ditangkap," harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, judi online berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap beroperasi tanpa ada hambatan.
[ REDAKTUR : HADI ]