Metromedannews.id, Medan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghadirkan layanan "Pojok PBB Goes to Kecamatan" mulai 26 Oktober hingga 11 Desember 2026.
Melalui program ini, warga bisa bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) lebih dekat tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Ada program penghapusan denda pula.
Baca Juga:
RI Tolak Tudingan Dugaan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program ini untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
"Melalui Pojok PBB Goes to Kecamatan ini, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda karena layanan PBB kami hadir di kantor kecamatan masing-masing," ujar Agha, Rabu (4/11/2026).
Agha mengajak warga memanfaatkan momentum bebas denda ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga:
Indonesia Resmi Calonkan Diri Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030
"Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama mendukung pembangunan Kota Medan," katanya.
Jadwal Lengkap Pojok PBB Goes to Kecamatan. Layanan buka pukul 08.00–16.00 WIB di kantor camat setempat.
- 26–30 Oktober 2026 Medan Belawan, Medan Johor, Medan Polonia
- 2–6 November 2026 Medan Timur, Medan Petisah, Medan Amplas
- 9–13 November 2026 Medan Tuntungan, Medan Denai, Medan Labuhan
- 16–20 November 2026 Medan Barat, Medan Maimun, Medan Sunggal
- 23–27 November 2026 Medan Area, Medan Marelan, Medan Tembung
- 30 Nov–4 Des 2026 Medan Deli, Medan Selayang, Medan Baru
- 7–11 Des 2026 Medan Helvetia, Medan Perjuangan, Medan Kota
Bapenda mengimbau warga datang sesuai jadwal di kecamatannya masing-masing dengan membawa SPPT PBB.
[ REDAKTUR : INDRA SIAHAAN ]