Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026).
Penggerebekan sarang narkoba tersebut di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan SH MH. Dari TKP, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (30) warga Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Bongkar Pengedar Uang Palsu Jaringan Lintas Daerah, Seorang Pelaku Diamankan
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang Rp 200 ribu.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan menjelaskan bahwa berawal dari aduan masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti keresahan daripada masyarakat Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi dengan seorang laki-laki terduga pengedar sabu.
"Menindaklanjuti aduan masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Tim handal Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi dengan pengedar sabu tersebut. Kemudian tim langsung mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar sabu berikut barang bukti," tegas Poltak.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Curanmor di Kawasan Jalan B Katamso
Selanjutnya, petugas merubuhkan dan membakar seluruh barak-barak narkoba yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Saat diinterogasi, lanjut Poltak, pelaku mengaku baram haram tersebut di peroleh dari seorang laki-laki inisial A warga Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun seharga Rp 350 ribu/gram.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.